Minggu, 16 Oktober 2022

, ,

PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

sertifikat laik fungsi, cara mengurus sertifikat laik fungsi, biaya pengurusan sertifikat laik fungsi, pengurusan sertifikat laik fungsi, peraturan tentang sertifikat laik fungsi dasar hukum sertifikat laik fungsi, slf sertifikat laik fungsi

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi yang di lakukan oleh PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa akan mempermudah Anda mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan menurut ketentuan Perda no 7 tahun 2010. Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda untuk bangunan gedung yang sudah selesai dibangun sesuai IMB dan yang telah memenuhi syarat kelaikan secara teknis sesuai fungsi bangunan dari hasil pemeriksaan.

Sertifikat ini harus dimiliki sebelum gedung tersebut digunakan dengan masa berlaku sertifikat 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk rumah tinggal. Sehingga sebelum masa berlaku sertifikat tersebut habis, sebaiknya segera melakukan pengajuan perpanjangan SLF.

Persyaratan dan Cara Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi

Untuk pengurusan sertifikat laik fungsi bagi pengembang atau pemilik gedung. SLF sendiri diklasifikasikan menjadi 4 kategori berdasarkan luas dan jenis bangunan, yaitu:

1. Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal > 8 lantai

2. Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal < 8 lantai

3. Kelas C untuk bangunan rumah tinggal >= 100 m2

4. Kelas D untuk bangunan rumah tinggal < 100 m2

Ada beberapa cara persyaratan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi menurut laman resmi Pemda DKI Jakarta yang harus dipenuhi oleh pemohon. Perlu dicatat, bahwa persyaratan tiap daerah bisa berbeda-beda, namun secara umum sebagai berikut:

  1. Surat permohonan SLF
  2. Fotokopi identitas pemohon dan penanggung jawab
  3. Fotokopi akta badan usaha/ hukum jika pemohon bukan perseorangan
  4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah
  5. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
  6. Berita acara disetujui selesainya pembangunan sesuai IMB
  7. Laporan direksi pengawas
  8. Foto bangunan
  9. Foto sumur resapan air hujan
  10. Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing
  11. Bangunan sedang dan tinggi dilengkapi berita acara dan rekomendasi mengenai hasil uji coba instalasi dan kelengkapan gedung

Biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi
adalah gratis dengan kata lain tidak dipungut biaya dari pemerintah. Jika persyaratan di atas sudah dilengkapi, maka Anda tinggal mengajukan SLF ke DPMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada tingkat Suku Dinas, Kecamatan atau Dinas terkait yang ada di daerah masing-masing.

Perlu Anda ketahui bahwa persyaratan di atas adalah persyaratan umum permohonan SLF bangunan gedung untuk fungsi usaha/pabrik. Setiap daerah tentunya mempunyai kebijakan yang berbeda terkait persyaratan yang harus dilampirkan. Maka itu usahakanlah untuk mendatangi/meminta informasi persyaratan SLF di masing-masing domisili.

Jika Anda merasa kesulitan untuk mengajukan permohonan SLF di daerah Anda, gunakanlah jasa konsultan SLF PT Kinarya Kompegriti Rekanusa. Jasa yang kami tawarkan untuk Anda termasuk juga proses uji keandalan bangunan gedung yang selanjutnya dirangkum ke dalam daftar simak pemeriksaan kelaikan bangunan gedung.

Bila suatu bangunan tidak memiliki SLF maka akan mendapatkan sanksi sebagai berikut :

  1. Sanksi Administrasi
  2. Tidak Diperbolehkan Mengambil Biaya Perawatan Bangunan
  3. Hilangnya Kesempatan Menerbitkan AJB

Selain itu dampak dari bangunan yang tidak memiliki SLF akan beresiko bagi keselamatan penggunanya, karena bangunan tidak melakukan pengechekan secara berkala membuat kemungkinan bangunan runtuh secara tiba .

Jasa pengurusan Sertifikat Laik Fungsi siap membantu

Permohonan pengurusan SLF memang terkadang memakan banyak waktu dengan persyaratan yang lumayan ribet yang harus dilengkapi pengembang atau pemilik bangunan. Jika Anda tidak ingin kerepotan dalam mengurus sertifikat tersebut, maka bisa meminta bantuan kepada jasa pengurusan.

Kami adalah jasa pengurusan SLF yang siap membantu memproses permohonan untuk mendapatkan SLF. Anda juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu kepada kami saat ingin mendapatkan sertifikat ini. Kami sudah berpengalaman dalam mengurus segala macam sertifikat untuk keperluan pendirian dan penggunaan gedung termasuk SLF.

PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa

Rekanusa adalah Perusahaan jasa Konsultan teknik yang melingkupi pekerjaan konsultasi enjiniring untuk perencana struktur sipil. Komitmen kami untuk mendapatkan hasil dengan cara yang benar, dengan menjalankan tanggung jawab, melaksanakan dengan keunggulan menerapkan teknologi inovatif dan menangkap peluang baru untuk pertumbuhan yang menguntungkan.

Layanan yang profesional, optimis, dan hebat adalah dedikasi kami untuk kepuasan pelanggan, serta nilai kerja yang baik dan lingkungan kerja yang sehat, mempengaruhi kami untuk memberikan layanan yang terbaik.

Mitra kerja kami, yaitu : Telkom Indonesia, Nusantara Finance, Telkom Property, Telin.

Tentang Rekanusa : Kami berkomitmen berusaha memberikan yang terbaik untuk mitra usaha bersama, maju, dan sukses bersama.  

Kami memiliki pekerja yang  berpengalaman, dengan segi kualitas pekerjaan yang bagus, dan merespon customer dengan cepat (fast respon).

Produk Rekanusa :

PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa memiliki beberapa produk, yaitu :

  • Jasa Sertifikat Laik Fungsi,
  • Audit Struktur
  • Arsitektur,
  • Jasa PBG

Kami hadir membawa perubahan. Suatu kehormatan bagi kami tentunya dalam memberikan pelayanan terbaik untuk berkontribusi melejitkan bisnis Anda dengan berbagai layanan yang kami berikan.

Jika Anda masih bingung atau terlalu ribet, maka silahkan menghubungi kami. Kami juga menawarkan konsultasi serta pengurusan sampai dengan selesai.

Email : egy.bagus@rekanusa.co.id

CALL / WA : + 628111119661 - Egy Bagus

 Alamat

 Ruko Palem Ganda Asri No.13, RT.01/RW.07, Meruyung, Kec. Limo, Depok 16532

 

Continue reading PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI